TAJUKNASIONAL.COM – Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana Soeharto atau Tutut Soeharto, kembali menjadi sorotan publik.
Nama Tutut disebut-sebut berpotensi menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Hal ini tidak lepas dari sejarah panjang hubungan erat Partai Golkar dengan keluarga Cendana pada masa Orde Baru.
Dosen Pascasarjana Universitas Sahid Jakarta, Saiful Anam, menilai peluang Tutut untuk menakhodai Golkar cukup terbuka lebar.
Baca juga: Bahlil “Rayu” Emil Dardak Pindah ke Golkar, Sekjen Demokrat: Beliau Kader Tulen Kami
“Saya kira Golkar tidak mungkin dapat dipisahkan dengan Cendana. Jika Golkar dipimpin oleh Mbak Tutut, maka sangat besar kemungkinan akan kembali reborn,” ujar Saiful Anam, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, kepemimpinan Tutut berpotensi mengembalikan kejayaan Partai Golkar.
Bahkan, jika Mbak Tutut memimpin Golkar, sangat besar kemungkinan sejarah kejayaan Golkar akan terulang pada Pemilu yang akan datang.
Karier Politik dan Sosial Tutut Soeharto
Tutut Soeharto lahir pada 23 Januari 1949 dan sejak lama aktif di dunia politik maupun organisasi sosial.
Ia pernah menjabat sebagai anggota MPR RI Fraksi Golkar (1992–1998) serta Menteri Sosial RI di Kabinet Pembangunan VII.
Sebagai Menteri Sosial, Tutut dikenal dengan program Makan Gratis yang menyasar korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat krisis moneter.
Baca juga: Profil Zulkifli Hasan, Politikus PAN yang Kini Menko Pangan
Untuk jangka panjang, ia juga meluncurkan program Takesra/Kukesra (Tabungan Kesejahteraan Rakyat/Kredit Usaha Kesra) guna membantu masyarakat terdampak.
Selain politik, Tutut aktif dalam berbagai organisasi sosial. Pada 1988, ia terpilih menjadi Ketua Umum Himpunan Pekerja Sosial Indonesia.
Ia juga memimpin Yayasan Tiara Indah, menjadi anggota Majelis Pemuda Indonesia, dan menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (1994–1999).
Pada Pemilu 2004, Tutut sempat berencana mencalonkan diri sebagai Presiden RI melalui Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Namun, ambisinya kandas karena PKPB hanya meraih 2,1% suara nasional dan dua kursi DPR, jauh di bawah ambang batas pencalonan presiden yang saat itu disyaratkan minimal 5% suara atau 3% kursi DPR.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI