Selasa, 20 Januari, 2026

Instruksi Langsung Presiden Prabowo Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Aceh-Sumatra, Termasuk Toba Pulp Lestari

12. PT. Anugerah Rimba Makmur – 49.629 Ha

13. PT. Hutan Barumun Perkasa – 11.845 Ha

14. PT. Salaki Summa Sejahtera – 47.605 Ha

15. PT. Minas Pagai Lumber – 78.000 Ha

16. PT. Putra Lika Perkasa – 10.000 Ha

17. PT. Gunung Raya Utama Timber – 106.930 Ha

Baca Juga: Harumkan Merah Putih, Presiden Prabowo Serahkan Bonus kepada Atlet Peraih Medali SEA Games 2025

18. PT. Sumatera Riang Lestari – 173.971 Ha

19. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 Ha

20. PT. Sumatera Sylva Lestari – 42.530 Ha

21. PT. Teluk Nauli – 83.143 Ha

22. PT. Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 Ha

Sementara 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang juga dicabut daftarnya adalah sebagai berikut:

1. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

2. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)

3. PT. Inang Sari (IUP Kebun)

4. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)

Baca Juga: Presiden Prabowo Bahas Proyek Hilirisasi Rp100 Triliun dengan CEO Danantara di Hambalang

5. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)

6. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang).

Demikian dafgtar 28 perusahaan yang dicabut izin operasinya oleh Pemerintah Indonesia imbas bencana alam Aceh-Sumatra lalu. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini