Satu di antaranya dengan mencabut izin operasionalnya.
Adapun rinciannya, 22 terkategori sebagai Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
Dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare (ha).
6 sisanya, adalah perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Selain itu, pemerintah juga mengembalikan status sejumlah kawasan hutan.
Baca Juga: Dampingi Presiden Prabowo, AHY: RDMP Perkuat Kemandirian Energi
Sekitar 900.000 ha telah dikembalikan statusnya sebagai hutan konservasi.
Di mana langkah itu dibuat sebagai upaya menjaga keanekaragaman hayati.
Termasuk di dalamnya adalah 81.793 ha lahan di Taman Nasional Teso Nilo, Riau.
Satgas PKH diklaim telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta ha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan huta.
Daftar Perusahaan yang dicabut izin oleh Pemerintah Indonesia
Berikut daftar 22 perusahaan PBPH yang dicabut izinnya lantaran imbas bencana alam Aceh-Sumatra kali ini:
1. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. – 167.912 Ha
2. PT. Multi Sibolga Timber – 28.670 Ha
3. PT. Biomass Andalan Energi – 19.875 Ha
4. PT. Panei Lika Sejahtera – 12.264 Ha
5. PT. Rimba Timur Sentosa – 6.250 Ha
Baca Juga: Kunjungan Kerja Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah Bangun IKN
6. PT. Bukit Raya Mudisa – 28.617 Ha
7. PT. Dhara Silva Lestari – 15.357 Ha
8. PT. Sukses Jaya Wood – 1.584 Ha
9. PT. Rimba Wawasan Permai – 6.120 Ha
10. PT. Sinar Belantara Indah – 5.197 Ha
11. PT. Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 Ha


