TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam penanganan bencana Aceh-Sumatra.
Terbaru, Pemerintah resmi mencabut izin operasional perusahaan dari beberapa perusahaan sekaligus!.
Di mana ke-28 perusahaan ini dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat di sektor Sumber Daya Alam.
Pencabutan izin operasional ke-28 perusahaan ini disebut-sebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, kami menyampaikan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam Prescon, di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, AHY: Investasi SDM Menuju Indonesia Emas
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pemerintah menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH lewat Perpres No. 5 Tahun 2025.
Satgas tersebut kemudian ditugasi melakukan audit di tiga provinsi terdampak bencana.
Yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat.
Hasil audit Satgas PKH mengungkap, ada 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat di bidang SDA.
Baca Juga: Bertemu 1.200 Akademisi, Presiden Prabowo Tambah Anggaran Riset dan Beasiswa
Yang mana pelanggaran itu berdampak pada kerusakan lingkungan, terutama di ketiga provinsi terdampak tersebut.
Sehingga kemudian pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap ke-28 perusahaan tersebut.


