Kamis, 24 April, 2025

Heran Disebut Langgar Aturan Pemilu, Anies : Pasal Berapa, Peraturan Berapa?

Tajukpolitik – Kunjungan bakal capres dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, ke Aceh yang disebut melanggar aturan pemilu membuat Anies heran.

Ia minta ditunjukkan aturan pemilu yang dilanggarnya. Karena, menurut Anies, ia ke Aceh saat itu untuk silaturahmi dengan masyarakat setempat.

“Kalau saya sih prinsipnya kita bersilaturahmi, ada kegiatan jalan sehat, ada kegiatan silaturahmi, biasa saja. Kalau memang diduga, maka barangkali baiknya ditunjukkan ketentuan-ketentuan mana yang dianggap dilanggar. Pasal berapa, peraturan berapa, itu saja,” tegasnya, Jumat (16/12).

Sebelumnya, Anies sempat dilaporkan oleh warga berinisial MT soal kunjungannya ke Aceh karena diduga melanggar aturan Pemilu 2024.

Menurut laporan MT, Anies menandatangani petisi dukungan jadi presiden pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Bawaslu menyatakan tak menemukan pelanggaran dalam peristiwa itu. Namun, Bawaslu menilai kegiatan safari politik Anies tersebut kurang etis. Anies dinilai telah melakukan kampanye terselubung dan terkesan mencuri start kampanye Pilpres 2024.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini