Pemalsuan identitas dan dokumen kependudukan merupakan tindak pidana yang bisa dijerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik agar lebih waspada terhadap penyebaran informasi palsu (hoaks) yang bisa memicu keresahan.
Pihak Kemendagri berjanji akan terus meningkatkan keamanan sistem digital kependudukan agar tidak mudah disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



