Minggu, 26 Oktober, 2025

Heboh Warga Israel Punya KTP Cianjur, Ditjen Dukcapil Klarifikasi Fakta Sebenarnya

TAJUKNASIONAL.COM Media sosial diramaikan oleh beredarnya foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Aron Geller, seorang pria yang diklaim sebagai warga negara Israel namun memiliki alamat di Cianjur, Jawa Barat.

Kabar tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di berbagai platform digital karena dianggap janggal dan menimbulkan kekhawatiran soal penyalahgunaan data kependudukan.

Dalam foto yang beredar, nama Aron Geller tercantum sebagai warga Kampung Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Unggahan itu kemudian memicu gelombang komentar dari warganet yang mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur untuk melakukan penelusuran.

Baca Juga: OpenAI Terapkan Verifikasi Usia ChatGPT, Pengguna Bisa Diminta Unggah KTP

Dukcapil: KTP Atas Nama WN Israel Itu Palsu

Merespons viralnya unggahan tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri segera melakukan penelusuran data internal dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Hasilnya, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memastikan bahwa KTP yang beredar itu tidak sah alias palsu.

“Bila di media sosial disebut yang bersangkutan memiliki KTP elektronik Indonesia, bisa dipastikan KTP itu palsu,” tegas Teguh dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (25/10).

Teguh menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap nama Aron Geller melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) nasional, dan tidak ditemukan nama tersebut dalam database resmi.

Pengecekan juga dilakukan ke wilayah Kabupaten Cianjur, namun hasilnya tetap nihil — tidak ada catatan kependudukan atas nama itu di sistem lokal.

Baca Juga: Setiap Warga Negara Harus Miliki Agama dan Kepercayaan, MK Tolak Penghapusan Kolom Agama dalam E-KTP

Dukcapil mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada dokumen kependudukan yang beredar di media sosial, apalagi jika tidak disertai bukti autentik.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini