Sabtu, 12 Juli, 2025

Harta Kekayaan Sumastro, Mantan Pj Walkot Singkawang yang Disebut Jadi Tersangka Korupsi

TAJUKNASIONAL.COM – Kejaksaan Negeri Kota Singkawang dikabarkan telah menetapkan Sumastro, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Informasi ini pertama kali mencuat dari unggahan akun media sosial Gosip Sambas pada Kamis (10/7/2025) dan segera menyebar luas di kalangan masyarakat Kalimantan Barat.

Sumastro menjabat sebagai Pj Wali Kota sejak Desember 2022 menggantikan Tjhai Chui Mie, yang kala itu telah menyelesaikan masa jabatannya.

Masa tugasnya sebagai kepala daerah berakhir pada Februari 2025, setelah itu ia kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Daerah Kota Singkawang.

Sebagai penyelenggara negara, Sumastro melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya pada Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa total harta kekayaannya mencapai Rp4,51 miliar.

Sebagian besar kekayaan Sumastro berasal dari properti.

Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp3,58 miliar, yang merupakan porsi terbesar dari kekayaannya.

Sementara itu, dari sektor transportasi, Sumastro memiliki kendaraan dan mesin dengan nilai mencapai Rp153 juta.

Ia juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp56 juta, serta simpanan kas dan setara kas senilai lebih dari Rp1 miliar.

Di sisi lain, ia masih memiliki utang sebesar Rp372 juta, sehingga kekayaan bersih yang dilaporkan adalah sekitar Rp4,51 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Singkawang belum memberikan pernyataan resmi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini