Sementara itu, KPK menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Selain Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Baca Juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menteri AgamaTersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024
KPK menjerat keduanya dengan pasal terkait kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, Yaqut dan Gus Alex belum dilakukan penahanan.
KPK juga menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


