Dalam kasus ini, Didik dijerat pasal terkait narkotika/psikotropika sebagaimana diberitakan sejumlah media, dan penyidikan masih berjalan.
Di tengah proses tersebut, lonjakan LHKPN membuat publik menanti apakah aparat penegak hukum juga akan mendalami aspek asal-usul kekayaan melalui jalur pemeriksaan yang berwenang, sejalan dengan tuntutan akuntabilitas pejabat publik.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


