“Kami menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Mellisa.
KPK sebelumnya mengonfirmasi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sangkaan kerugian keuangan negara. Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


