Kamis, 27 November, 2025

Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis 21 Tahun Penjara Usai Putusan Hukuman Mati

TAJUKNASIONAL.COM Eks Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, kembali menerima vonis berat dari pengadilan Bangladesh.

Setelah sebelumnya dijatuhi hukuman mati pada 17 November, kini ia divonis 21 tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan perampasan tanah milik negara.

Putusan itu dibacakan pada Kamis (27/11), menambah panjang daftar kasus hukum yang menjerat pemimpin berusia 78 tahun tersebut.

Pengadilan menyatakan Hasina terbukti bersalah dalam praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan berulang.

Dalam putusannya, Hakim Abdullah Al Mamun menilai tindakan Hasina menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan secara ekstrem.

Baca Juga: Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati Usai Dimakzulkan: Krisis Politik Memanas Jelang Pemilu 2026

“Dengan memperlakukan tanah masyarakat sebagai aset pribadi, ia mengarahkan ketamakannya pada sumber daya negara dan memanipulasi prosedur resmi demi keuntungan pribadi dan kerabat dekatnya,” ujar Hakim Abdullah Al Mamun, seperti dikutip AFP.

Putusan ini dijatuhkan hanya sepekan setelah Hasina dijatuhi hukuman mati secara in absentia atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan karena diduga memerintahkan tindakan keras terhadap mahasiswa yang berdemo tahun lalu.

Pada putusan 17 November tersebut, ia divonis gantung karena dianggap bertanggung jawab atas eskalasi kekerasan terhadap demonstran yang menuntut reformasi kepemimpinan.

Selain dua vonis besar itu, Hasina juga menghadapi setidaknya tiga kasus tambahan yang disidangkan Komisi Anti Korupsi (ACC).

Semua kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan tanah di wilayah pinggiran ibu kota Dhaka.

Situasi hukum ini menjadikan Hasina sebagai salah satu tokoh politik dengan tekanan hukum terbesar dalam sejarah Bangladesh modern.

Baca Juga: Korban Tewas Kapal Karam di Perbatasan Malaysia–Thailand Bertambah Jadi 13 Orang

Tak hanya Hasina, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada anak-anaknya. Putra dan putrinya masing-masing divonis lima tahun penjara terkait kasus yang masih terkait dengan penyalahgunaan aset publik.

Saat ini Hasina berada di India setelah melarikan diri menggunakan helikopter pada 5 Agustus 2024 ketika gelombang demonstrasi mahasiswa mencapai puncaknya.

Pemerintah Bangladesh telah secara resmi meminta India menyerahkan Hasina untuk memenuhi proses hukum.

Namun India merespons dengan penolakan halus, menekankan bahwa stabilitas dan perdamaian kawasan harus dijaga.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini