Kamis, 30 Oktober, 2025

Eks Ketua PN Jakarta Selatan Dituntut 15 Tahun Penjara, Diduga Terima Suap Rp15,7 Miliar dari Kasus CPO

TAJUKNASIONAL.COM Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024–2025, Muhammad Arif Nuryanta, resmi dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/10).

Arif diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi besar periode 2023–2025.

“Hal ini diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa Syamsul Bahri Siregar saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar.

Jika Arif tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Baca Juga: Mahfud MD Tegas: KPK Tak Berhak Desak Saya Lapor Soal Korupsi Kereta Cepat

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas jaksa.

Modus dan Pembagian Uang Suap

Dalam dakwaan, Arif disebut menerima suap saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, selaku advokat yang mewakili kepentingan tiga perusahaan sawit besar — Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Total suap yang diterima Arif bersama Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan serta tiga hakim lainnya (Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin) mencapai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar.

Penerimaan dilakukan dua kali: pertama Rp8 miliar, di mana Arif mendapat Rp3,3 miliar, dan kedua Rp32 miliar, dengan bagian Arif mencapai Rp12,4 miliar.

Baca Juga:Jepang Dirumorkan Keluar dari AFC, Bentuk Federasi Asia Timur: Dugaan Korupsi dan Manipulasi Disebut Jadi Alasan

Pertimbangan Jaksa

Jaksa menilai Arif telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta telah mencoreng nama baik institusi yudikatif,” kata jaksa.

Satu-satunya hal meringankan, menurut JPU, adalah bahwa Arif belum pernah dihukum sebelumnya.

Dengan tuntutan berat ini, sidang selanjutnya akan menentukan apakah majelis hakim Tipikor akan sependapat dengan jaksa atau memberikan vonis yang lebih ringan.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini