Jumat, 26 September, 2025

Eks Direktur Investree Adrian Gunadi Ditangkap Usai Jadi Buronan Interpol

Kini Adrian berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

OJK memastikan terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait laporan tambahan dari korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Azwar Anas Mantan Menpan RB yang Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Kasus Investree sendiri menjadi sorotan publik sejak 2024, ketika tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 16,44 persen, jauh melampaui ambang batas 5 persen.

OJK kemudian mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena pelanggaran ekuitas minimum dan berbagai pelanggaran lain.

Selain itu, OJK juga telah memblokir rekening perusahaan serta menelusuri aset milik Adrian.

Meski sempat menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy di Qatar, Adrian akhirnya dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

OJK menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi industri keuangan digital, khususnya fintech lending, agar selalu mematuhi regulasi.

“Kami tidak akan kompromi dengan pelanggaran yang merugikan masyarakat,” pungkas Yuliana.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini