Jumat, 26 September, 2025

Eks Direktur Investree Adrian Gunadi Ditangkap Usai Jadi Buronan Interpol

TAJUKNASIONAL.COM Eks Direktur Investree Adrian Gunadi Ditangkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri sekaligus menahannya.

Adrian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Adrian terbukti menghimpun dana masyarakat secara ilegal pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024.

“Tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan, serta Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” ujar Yuliana dalam konferensi pers di Kantor Angkasa Pura II, Banten, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: KPK Periksa Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim dari PDIP Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

Adrian diduga menggunakan perusahaan lain, yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle (SPV) yang seolah terafiliasi dengan Investree.

Dana hasil penghimpunan tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Selama penyidikan, Adrian disebut tidak kooperatif.

Ia diketahui berada di Doha, Qatar, sehingga OJK bersama Bareskrim Polri dan Divhubinter Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice Interpol pada 14 November 2024.

Dalam upaya pemulangan, pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomasi antar-pemerintah (G-to-G) dengan Qatar. Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Imigrasi juga berperan dalam proses ekstradisi, termasuk pencabutan paspor Adrian.

“Proses pemulangan dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB. Dukungan dari Kementerian Dalam Negeri Qatar dan KBRI di Doha sangat menentukan keberhasilan ini,” jelas Yuliana.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini