Senin, 2 Juni, 2025

Dugaan Kriminalisasi Anies Baswedan, Forum Advokat Indonesia Minta Dewas KPK Periksa Firli Bahuri

TajukPolitik – Laporan Koran Tempo terkait keinginan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menaikkan status penyelidikan kasus Formula E ke penyidikan dinilai telah menciderai atau menyelewengkan 5 asas yang wajib dipatuhi insan KPK atas dugaan upaya kriminalisasi Anies Baswedan.

Perwakilan Forum Advokat Indonesia, Mahmud, menyebut Firli juga melanggar Ketentuan Pasal 3 Undang Undang No. 19/2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” kata Mahmud di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Dia mengatakan, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK harus berpedoman kepada lima asas, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, serta Proporsionalitas dan Bertanggung jawab kepada Publik.

“Apabila berita yang ditulis Koran Tempo Sabtu, 1 Oktober lalu benar adanya, maka sikap Firli Bahuri kami nilai cenderung tidak profesional karena memanfaatkan jabatannya untuk mengkriminalisasi pihak lain,” kata dia.

Berdasarkan laporan Koran Tempo, satuan tugas tim penyelidik Formula E KPK telah melakukan gelar perkara pada Rabu, 28 September 2022. Hasil gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa kasus Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Namun, Firli Bahuri tidak merasa puas dengan hasil tersebut. Ia bersikukuh meminta untuk Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka Formula E.

Sikap Firli itu dinilai tidak hanya mengkriminalisasi, melainkan juga ada dugaan upaya menjegal seseorang agar tidak dapat menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 dengan merekayasa kasus hukum yang sedang ditangani KPK.

Menurutnya, lembaga negara seperti KPK seharusnya memiliki sistem check and balance sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga tersebut.

Dengan adanya sistem check and balance tersebut, akan menciptakan lembaga-lembaga yang bekerja dan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.

Oleh karena itu, Forum Advokat Indonesia menilai bahwa apa yang dilakukan Firli perlu ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas secepat mungkin agar KPK sebagai institusi tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, Dewan Pengawas KPK harus transparan dalam mengusut apa yang telah dilakukan Firli Bahuri. Sebab, apa yang dilakukannya telah menimbulkan kemarahan masyarakat.

Menurutnya, sikap Firli tidak terlihat independen, serta membawa KPK menuju kehancuran.

“Kami meminta Dewan Pengawas KPK untuk bersikap tegas, bahkan Firli Bahuri seharusnya dipecat karena tidak mencerminkan netralitas sebagai Ketua KPK, sehingga KPK bisa kembali menjadi institusi yang independen sebagai garda terdepan melawan korupsi, bukan menjadi pesanan atas kekuasaan,” katanya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini