Senin, 28 Juli, 2025

Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT PP Rugikan Negara Rp80 Miliar

TAJUKNASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan perusahaan milik negara.

Kali ini, sorotan tertuju pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP, tepatnya di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang diduga menjalankan proyek-proyek fiktif pada periode 2022 hingga 2023.

Dalam penyidikan yang tengah berlangsung, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp80 miliar, berdasarkan perhitungan sementara.

Proyek-proyek bermasalah itu diketahui menyangkut pengadaan fiktif yang ditangani langsung oleh divisi EPC perusahaan konstruksi pelat merah tersebut.

Baca Juga: Tersangka Korupsi, Segini Kekayaan Kadishub Pematangsiantar

“Kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan dugaan awal sekitar Rp80 miliar. Ini berdasarkan proses penyidikan dan perhitungan sementara KPK,” ujar Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

KPK Sita 1 Juta Dolar Singapura

Sebagai bagian dari pengusutan kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar 1 juta dolar Singapura.

Asep Guntur menegaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penyitaan yang sahih dan membantah adanya penyitaan dalam jumlah yang lebih besar sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya.

“Hingga saat ini, KPK hanya menyita uang senilai 1 juta dolar Singapura. Tidak benar ada penyitaan 3,5 juta dolar AS atau deposito Rp22 miliar seperti yang beredar,” tegas Asep, sekaligus meluruskan spekulasi liar di publik.

KPK juga memastikan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan tambahan jika ditemukan aliran dana lain dalam rangkaian korupsi tersebut.

Kronologi Penanganan Kasus

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak akhir 2024, dengan resmi masuk tahap penyidikan pada 9 Desember 2024.

Dua hari berselang, KPK mencegah dua individu berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri guna memastikan kelancaran proses hukum.

Puncaknya, pada 20 Desember 2024, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun identitas mereka belum diumumkan secara terbuka, keduanya diduga memiliki peran sentral dalam rekayasa pengadaan proyek fiktif yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Pemeriksaan Saksi dan Fokus Proyek Cisem

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK pada Senin (28/7/2025) memeriksa lima orang saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga: Kekayaan Ipda Lizar Hamdani, Oknum Polisi yang Diduga Peras Kadishub Pematangsiantar

Kelima saksi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan proyek bermasalah, terutama di Proyek Cisem, yang kini menjadi fokus penyidikan.

Mereka adalah Irine Yulianingsih dan Zainal Abidin (Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Cisem), Ifan Kustiawan dan Dwi Oki Sumanto (Staf Finance dan Akunting Proyek Cisem), serta Rizky Meidiansyah, Manager Head of Human Capital & General Affair Divisi EPC PT PP.

“Pemeriksaan hari ini difokuskan untuk mendalami dugaan pengadaan fiktif dalam Proyek Cisem, yang menjadi bagian dari rangkaian proyek-proyek bermasalah di Divisi EPC,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini