TajukPolitik – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mendalami dugaan perlakuan intimidatif Komisioner KPU RI terhadap KPUD Provinsi Kabupaten/Kota untuk meloloskan partai politik tertentu.
Hal ini menyusul terungkapnya percakapan dugaan testimoni penyelenggara pemilu daerah pada 19 Desember 2022 dan percakapan anggota KPU daerah dengan struktural pegawai KPU RI pada 27 Desember 2022 dan viral di media sosial.
“Dua video itu menyebutkan satu nama Komisioner KPU RI, yakni Idham Holik. Pengakuan dan rekaman percakapan tersebut harus dijadikan petunjuk DKPP untuk mendalami lebih lanjut peran Idham dalam dugaan kejahatan ini,” tegas Jurubicara Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana, Kamis (19/12).
Apalagi, kata Kurnia, Idham Kholik beberapa waktu lalu telah dilaporkan, DKPP perlu segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Tak hanya terbatas satu orang, DKPP juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan Komisioner KPU RI lainnya.
“Pertanyaan sederhananya, apakah mungkin dugaan kejahatan pemilu ini dilakukan Idham seorang diri tanpa sepengetahuan Komisioner KPU RI lainnya?” tandasnya.
Dalam dua pekan terakhir, setidaknya ada dua video yang menyebar di lini masa, yakni, testimoni penyelenggara pemilu daerah pada 19 Desember 2022 dan percakapan diduga antara anggota KPU daerah dengan struktural pegawai KPU RI pada tanggal 27 Desember 2022.
Dari dua video yang beredar, terdapat indikasi dugaan intimidasi dari KPU RI kepada KPU daerah (KPUD). Menurut pengakuan dari penyelenggara pemilu daerah, pada tanggal 1-3 Desember 2022, tepatnya di Ancol, Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyebutkan tentang konsekuensi jika tidak mengikuti perintah dari pusat, yakni “dimasukkan ke rumah sakit.”
Tidak hanya itu, anggota KPUD lainnya juga mendapatkan dugaan intimidasi tatkala mendengar pernyataan penyelenggara pemilihan umum provinsi terkait konsekuensi jika menolak mengikuti arahan.
Berdasarkan video tersebut terungkap ada kalimat berupa “bagi yang tidak ikut, silahkan keluar dari barisan.”
(dcn)