Mereka akan menilai keabsahan Muktamar berdasarkan tiga aspek utama: kuorum peserta, tata cara sidang, dan syarat formil administratif lain yang relevan.
Hasil putusan nantinya akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Pepep menyatakan keyakinannya bahwa kubu Agus Suparmanto akan disahkan.
Baca Juga: Anggota DPR RI Partai Golkar: Pejabat Jangan Seenaknya Pakai Sirene dan Strobo di Jalan Raya
Menurutnya, absensi peserta, mekanisme sidang, dan kelengkapan dokumen telah sesuai dengan AD/ART partai.
“Kami yakin penetapan Pak Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum sah, dan layak diajukan ke Kemenkumham untuk pengesahan,” tegas Pepep.
Klaim ini didasarkan pada argumen bahwa mayoritas peserta yang memiliki hak suara tetap bertahan hingga akhir sidang, sehingga kuorum tetap terpenuhi.
Dengan demikian, hasil pemilihan Agus Suparmanto dianggap sah oleh pendukungnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak akan memihak kubu mana pun dalam Dualisme PPP.
“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengesahkan kepengurusan baru PPP.
Baca Juga: Partai Demokrat Buka Ruang Lebar untuk Perempuan, Dina dan Cellica Jadi Inspirasi
Proses tersebut hanya dilakukan setelah ada kepastian hukum dari Mahkamah Partai.
Netralitas pemerintah ini dinilai penting untuk memastikan penyelesaian konflik berjalan sesuai aturan hukum.
Putusan Mahkamah Partai menjadi kunci bagi PPP untuk keluar dari jerat dualisme yang kerap membayangi partai tersebut di setiap momentum politik besar.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI