TajukPolitik – Sudah dua kali diperiksa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, kurang kooperatif dalam memberikan keterangan.
“LPSK merasa, ya, memang kurang kooperatif ibu ini,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Rabu (10/8/2022).
Hasto mengatakan LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J.
Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK. Terakhir, LPSK memeriksa Putri di kediaman pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8/2022).
Karena itu, jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
Hasto mengatakan, apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.
“Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi,” ujar Hasto.