“Setelah melewati berbagai tahapan tersebut, dengan berdasarkan hasil pandangan fraksi-fraksi, maka keputusan Komisi III memberikan persetujuan terhadap 7 (tujuh) Calon Anggota Komisi Yudisial,” jelasnya.
Baca Juga: Polemis Ijazah Jokowi, DPR RI Minta ANRI dan KPU Ungkap Prosedur Arsip Secara Terbuka
Adapun tujuh nama yang disetujui DPR RI adalah:
- F. Wilem Saija
- Setyawan Hartono
- Anita Kadir
- Desmihardi
- Andi Muhammad Asrun
- Abdul Chair Ramadhan
- Abhan
Dengan persetujuan tersebut, ketujuh calon akan melangkah ke tahap berikutnya sebelum resmi dilantik.
Keberadaan mereka diharapkan mampu memperkuat peran Komisi Yudisial dalam meningkatkan integritas peradilan dan menjaga independensi hakim di Indonesia.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



