TAJUKNASIONAL.COM DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah pergantian nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Persetujuan itu diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (2/10/2025).
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa perubahan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah.
Menurutnya, BUMN harus mampu mengelola potensi serta sumber daya strategis sebagai bagian dari fungsi vital negara dalam memakmurkan rakyat.
Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR RI, Tegaskan BUMN yang Rugi Tak Boleh Beri Bonus Untuk Direksi
“BUMN perlu bertransformasi menjadi entitas bisnis yang transparan, akuntabel, profesional, dan tetap menguntungkan. Dengan revisi UU ini, kami berharap BUMN bisa memberikan kontribusi maksimal bagi program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujar Anggia.
Substansi Revisi UU BUMN
RUU yang kini sah menjadi undang-undang tersebut memuat sejumlah substansi perubahan penting. Beberapa di antaranya adalah:
- Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga pengatur yang mengambil alih peran Kementerian BUMN.
- Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna sebesar 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
- Penataan komposisi induk holding investasi dan induk operasional di bawah BPI Danantara.
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
- Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan operasional dengan profesional independen.
- Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit keuangan BUMN demi meningkatkan transparansi.
- Penegasan prinsip kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial BUMN.
- Penyesuaian status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Selain itu, revisi UU ini juga menambahkan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran perusahaan negara, termasuk perlakuan perpajakan khusus atas transaksi dengan holding maupun pihak ketiga.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Pimpin Kementerian BUMN Sementara Waktu
Transformasi BUMN di Era Baru
Anggia menekankan bahwa penguatan peran BUMN melalui BP BUMN diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan mendorong perubahan mendasar dalam sistem tata kelola.
“BUMN harus kembali ke mandatnya, yaitu sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Karena itu, transparansi dan profesionalisme wajib ditegakkan,” tuturnya.
Dengan transformasi ini, pemerintah berharap BUMN dapat menjadi lokomotif pembangunan nasional sekaligus instrumen strategis dalam menghadapi tantangan global.
Perubahan struktural ini dinilai sebagai momentum penting untuk menegakkan prinsip good corporate governance di perusahaan pelat merah.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI