Minggu, 2 November, 2025

DPR RI Minta OJK Hentikan Praktik Debt Collector Untuk Menagih Hutang

“Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” tegasnya.

Berdasarkan data OJK, sejak Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat 3.858 laporan pengaduan terkait pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh pihak ketiga.

Abdullah juga mempertanyakan sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan tersebut.

“Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?” ujar legislator Fraksi Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu.

Lebih lanjut, Abdullah menilai penyelesaian utang seharusnya dilakukan melalui mekanisme perdata, bukan dengan cara-cara intimidatif.

Menurutnya, pendekatan hukum perdata akan meminimalkan risiko pelanggaran dan menjaga hak-hak debitur.

Baca Juga: DPR RI Tegaskan Tragedi Ponpes Al Khoziny Harus Jadi Pelajaran Nasional

“Melalui perdata, perusahaan jasa keuangan mesti mengikuti mekanisme yang ada. Mulai dari penagihan, penjaminan, hingga penyitaan. Jika debitur tidak mampu membayar, mereka bisa dimasukkan ke daftar hitam melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” jelasnya.

Abdullah menegaskan, pendekatan hukum dan hak asasi manusia (HAM) harus menjadi dasar dalam penyelesaian masalah kredit.

“Negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, tetapi dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini