Minggu, 12 Oktober, 2025

DPR RI Minta OJK Hentikan Praktik Debt Collector Untuk Menagih Hutang

TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut ketentuan yang memperbolehkan penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector dalam proses penagihan utang oleh lembaga jasa keuangan.

Desakan ini disampaikan Abdullah menanggapi Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2).

“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana. Saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: DPR RI Tegaskan Tragedi Ponpes Al Khoziny Harus Jadi Pelajaran Nasional

Abdullah menyoroti banyaknya kasus penagihan utang yang berujung pada pelanggaran hukum dan kekerasan, termasuk peristiwa di Sukoharjo, Jawa Tengah, awal Oktober lalu.

Dalam kejadian itu, warga melempari batu mobil penagih utang yang melaju kencang di area permukiman.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini