TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membuka ruang legalisasi bagi tambang rakyat.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penting dalam membangun kedaulatan energi nasional yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Dengan kebijakan ini, kita berharap masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek, melainkan menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya energi,” ujar Ratna dalam keterangan resminya di Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo: Awal Transformasi Bangsa dan Keberhasilan Diplomasi Dagang
Kebijakan Pro-Rakyat untuk Energi Nasional
Ratna menjelaskan, selama ini ribuan sumur minyak rakyat telah beroperasi secara tradisional dan memberikan kontribusi nyata terhadap ekonomi lokal, namun sering menghadapi ketidakpastian hukum.
Dengan adanya legalisasi tambang rakyat, pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat desa yang menggantungkan hidup dari sektor energi.
“Pertambangan rakyat bukanlah pelanggaran, melainkan potensi besar yang harus diarahkan dengan tata kelola yang baik dan berkeadilan,” tegas Ratna.
Ia menekankan bahwa legalisasi tambang rakyat perlu dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, agar manfaatnya dapat dirasakan luas tanpa merusak lingkungan atau mengorbankan masa depan generasi mendatang.
Kepastian Hukum Melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Tambang rakyat kini memiliki payung hukum yang jelas melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Skema ini memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong partisipasi masyarakat secara aktif dalam pengelolaan sumber daya mineral.
Menurut Kementerian ESDM, penerapan IPR telah berjalan di sejumlah daerah, termasuk Bangka Belitung untuk komoditas timah.
Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dilakukan oleh gubernur untuk memastikan kegiatan tambang dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
Ratna menilai, kebijakan yang memberi hak kelola kepada koperasi, BUMDes, dan lembaga ekonomi desa merupakan inovasi penting agar warga menjadi pelaku utama dalam pengelolaan energi nasional.
“Produksi minyak rakyat, walau kecil, merupakan sumber penghidupan bagi ribuan keluarga di pedesaan. Ini energi dari rakyat dan untuk rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: DPR RI Tegaskan UU Penyandang Disabilitas Selaras dengan UUD 1945 dan Prinsip Kesetaraan
Pengawasan Ketat dan Pencegahan Penyalahgunaan
Meski mendukung penuh kebijakan ini, Ratna mengingatkan pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan agar kebijakan tidak disalahgunakan.