TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiyah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana menghentikan impor pakaian bekas dengan cara memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam (blacklist).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan industri tekstil nasional dari serbuan barang bekas impor di pasar dalam negeri.
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas Aan dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).
DPR Minta Penghentian Dimulai dari Hulu
Imas menegaskan bahwa penghentian impor pakaian bekas tidak cukup hanya dilakukan di tingkat distribusi dalam negeri.
Ia meminta agar pengawasan diperkuat sejak tahap pengiriman dan pelabuhan (hulu) untuk memastikan tidak ada lagi arus barang masuk dari luar negeri.
Baca Juga: DPR RI Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir Lewat Proyek Nelayan Merah Putih
“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Menkeu perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegas Politisi Fraksi PKB itu.



