Rabu, 11 Februari, 2026

DKPP Pecat Tetap Anggota KPU Nias Barat Firman Iman Daeli, Terbukti Jalin Hubungan di Luar Nikah

TAJUKNASIONAL.COM Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara, Firman Iman Daeli.

DKPP menyatakan Firman terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan amar putusan, “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucapnya.

Dalam rilis DKPP, Firman dinilai terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan.

Baca Juga: Isu Selingkuh dengan Jule, Yuka Beri Klarifikasi Sebut Hanya Ganti Nama, Tidak Ada Aneh-Aneh

DKPP juga mengungkap temuan dari keterangan kepolisian setempat saat rangkaian pemeriksaan etik.

“Berdasar keterangan dari Polres Nias, dalam sidang pemeriksaan yang diadakan DKPP secara tertutup pada 21 Januari 2026, Firman bahkan sempat terjaring oleh istrinya sendiri sedang berada di dalam kamar perempuan tersebut,” tulis DKPP dalam pertimbangan perkara.

Atas perbuatannya, Firman dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf g.

DKPP menilai pelanggaran tersebut termasuk kategori berat karena menyangkut integritas pribadi dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Selain substansi hubungan di luar perkawinan, DKPP juga menyoroti sikap Firman dalam proses pemeriksaan.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini