TajukNasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti maraknya kekerasan dan aksi teror terhadap jurnalis yang terus berulang dalam beberapa waktu terakhir.
Terbaru, seorang jurnalis menjadi korban pemukulan oleh aparat kepolisian saat meliput kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4).
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, UU HAM, dan UU Pers.
“Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis. Ini sudah terjadi berulang kali, padahal kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi yang dijamin konstitusi dan berperan penting dalam menjaga demokrasi,” ujar Anis.
Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menindak tegas pelaku kekerasan agar kejadian serupa tidak terus terjadi.
Anis juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Dalam tiga bulan terakhir, tercatat sejumlah kasus represi terhadap jurnalis, termasuk teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo, penggeledahan paksa terhadap jurnalis Kompas.com, hingga ancaman langsung kepada reporter saat wawancara.
Bahkan, dua jurnalis, Juwita dari Banjarbaru dan Situr Wijaya dari Palu, tewas dalam kasus pembunuhan terpisah.
Juwita dibunuh prajurit TNI AL, sementara kematian Situr Wijaya masih dalam proses penyelidikan.
Komnas HAM menegaskan bahwa perlindungan jurnalis adalah fondasi penting bagi demokrasi yang sehat dan berkeadilan.