Senin, 23 Juni, 2025

Desak Investigasi Pagar Laut Misterius Tangerang, Herman Khaeron: Pemagaran Laut Jelas Melanggar Hukum

TajukNasional Keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, yang membentang melalui 16 desa di 6 kecamatan, telah menjadi perhatian publik. Pagar tersebut terdiri dari patok bambu yang pertama kali terdeteksi pada Agustus 2024, dengan panjang awal hanya 7 kilometer, namun kemudian terus berkembang hingga mencapai 30 kilometer.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten sudah melakukan empat kali investigasi dan melibatkan TNI AL, Polairud Polresta Tangerang, serta Satpol PP, namun perkembangan pagar laut tersebut tetap berlanjut tanpa kejelasan mengenai status dan legalitasnya.

Herman Khaeron, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, mengungkapkan keprihatinannya terhadap isu tersebut dan menegaskan bahwa pemagaran laut ini merupakan pelanggaran hukum. Menurut Herman, laut adalah “common property” yang diatur dalam Undang-Undang Kelautan dan Undang-Undang Pesisir, sehingga setiap upaya pemagaran tersebut harus melibatkan prosedur yang sah.

“Sejak awal, kami di BAKN sudah memonitor kasus ini, karena ini adalah isu publik yang harus ditelaah. Laut itu adalah common property, diatur dalam konvensi UU Kelautan dan UU Pesisir, semua sudah jelas. Pemagaran laut itu jelas melanggar hukum,” ungkap Herman.

Herman juga mengkritik ketidakjelasan mengenai izin dan kewenangan dalam proyek pemagaran laut tersebut, terutama terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut. Ia menilai HGB hanya dapat diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, yang berfokus pada tanah di daratan, bukan laut.

“Kalau ada HGB di atas laut, itu sangat aneh karena HGB itu adalah kewenangan Kementerian ATR/BPN. Tapi tentu saja ada pihak-pihak tertentu yang lebih tahu soal ini,” tambah Herman.

Herman memberikan apresiasi atas langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang telah memerintahkan pembongkaran pagar laut tersebut. Ia juga mengingatkan agar setiap kesalahan administrasi yang mungkin terjadi harus diselesaikan dengan tuntas.

“Kita memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang langsung memerintahkan pembongkaran pagar laut. Namun, administrasi yang salah harus dituntaskan,” ujar Herman.

Herman menegaskan bahwa keberadaan pagar laut yang tidak jelas asal-usulnya harus segera diselidiki dan dibongkar, untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap hak masyarakat untuk mengakses laut.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, menyatakan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin dan telah disegel oleh pihak berwenang. Pemerintah pun menegaskan bahwa pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Isu pagar laut ini menjadi sorotan publik setelah foto-fotonya viral di media sosial, memicu perdebatan mengenai hak akses masyarakat terhadap laut yang harus tetap terbuka. Pemerintah diminta untuk segera menuntaskan masalah ini agar tidak menghambat aktivitas masyarakat di pesisir.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini