Kamis, 4 September, 2025

Deretan Advokasi HAM yang Dilakukan Delpedro Bersama Lokataru

TAJUKNASIONAL.COM – Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi, menuai sorotan publik.

Meski demikian, kiprah Delpedro yang akrab disapa Pedro bersama Lokataru Foundation dalam bidang advokasi hak asasi manusia (HAM) selama ini tercatat cukup panjang dan berpengaruh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan pasca-demo 25 Agustus 2025.

“Menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Direktur Lokataru Delpedro Jadi Tersangka, Diduga Jadi Provokator Demo

Meski demikian, catatan advokasi Lokataru di bawah kepemimpinan Delpedro justru menunjukkan kontribusi nyata dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat sipil.

Selama gelombang demonstrasi Agustus 2025, Lokataru aktif memberikan pendampingan hukum kepada lebih dari 600 demonstran pelajar yang ditangkap paksa.

Upaya itu berbuah hasil dengan dibebaskannya puluhan pelajar, sekaligus memunculkan sorotan media terhadap praktik penangkapan sewenang-wenang.

Tak berhenti di situ, Lokataru juga mendirikan posko bantuan medis dan psikologis bagi korban kekerasan aparat.

Lewat gerakan donasi bersama masyarakat sipil, puluhan korban mendapat perawatan medis, bantuan hukum, hingga dukungan psikologis.

Lokataru di bawah Delpedro juga mengawal isu lingkungan dan pembangunan.

Salah satunya adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Patimban, Subang, dengan melakukan investigasi dugaan pelanggaran HAM serta menyusun rekomendasi pemulihan hak warga terdampak.

Dari sisi kebijakan hukum, Lokataru menginisiasi penolakan RKUHAP dengan mengoordinasikan pengiriman surat penolakan dari 20 kota di Indonesia.

Advokasi ini mendorong isu RKUHAP masuk sorotan nasional serta memperkuat dukungan masyarakat sipil.

Selain isu domestik, Pedro dan Lokataru juga terlibat dalam advokasi internasional.

Mereka pernah menyuarakan sikap Indonesia terhadap keterlibatan perusahaan global dalam pelanggaran kemanusiaan di Palestina.

Baca juga: Profil Delpedro Marhaen, Aktivis HAM yang Ditahan Polisi

Tidak hanya itu, solidaritas untuk isu anak stateless di Sabah, Malaysia, juga menjadi perhatian Lokataru dalam forum internasional.

Melalui diskusi dengan organisasi rakyat di Malaysia, Lokataru turut bertukar pengetahuan advokasi isu tanah adat dan lingkungan, sekaligus memperluas jejaring internasional.

Delpedro bersama Lokataru juga berkontribusi dalam literatur hukum. Salah satunya dengan merilis buku kajian HAM bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Mereka juga ikut berperan dalam penguatan preseden hukum, termasuk memberikan kontribusi terhadap putusan Mahkamah Agung terkait kebebasan berekspresi.

Selain itu, Lokataru mengembangkan Indeks HAM Nasional dengan lebih dari 30 indikator sebagai alat ukur objektif evaluasi kebijakan HAM pemerintah.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini