Jumat, 21 November, 2025

Daftar 7 Anggota Komisi Yudisial 2025–2030 Disetujui DPR RI, Proses Fit and Proper Test Resmi Tuntas

TAJUKNASIONAL.COM Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui tujuh calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Keputusan ini menandai tuntasnya seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah berlangsung sejak beberapa hari sebelumnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPR RI menyampaikan pandangan mini fraksi, yang hasilnya sama: menyetujui tujuh nama calon anggota KY untuk ditetapkan secara resmi dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI sebagai proses pengesahan final.

Baca Juga :DPR RI Soroti Degradasi Kualitas Kerja, 87 Persen Pekerjaan Baru Bersifat Paruh Waktu

Tujuh Nama Anggota KY Terpilih

Berikut daftar lengkap calon yang disahkan Komisi III:

  • F. Willem Saija – Unsur Mantan Hakim
  • Setyawan Hartono – Unsur Mantan Hakim
  • Anita Kadir – Unsur Praktisi Hukum
  • Desmihardi – Unsur Praktisi Hukum
  • Andi Muhammad Asrun – Unsur Akademisi Hukum
  • Abdul Chair Ramadhan – Unsur Akademisi Hukum
  • Abhan – Unsur Tokoh Masyarakat

Nama-nama tersebut mendapatkan persetujuan penuh dari delapan fraksi DPR, sebagaimana tercantum dalam tabel pandangan mini fraksi yang dibacakan pada rapat tersebut.

Baca Juga : Evaluasi BUMN Karya 2024–2025 Jadi Sorotan DPR RI dalam RDP

Penegasan Komisi III: Proses Transparan dan Objektif

Setelah menetapkan hasil rapat, Sari Yuliati menegaskan bahwa penilaian terhadap para calon dilakukan secara objektif dan profesional.

Setiap kandidat diuji kompetensinya, integritasnya, serta rekam jejaknya dalam dunia hukum dan etika peradilan.

“Dengan disetujuinya seluruh nama oleh fraksi-fraksi, Komisi III menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 untuk dibawa ke Rapat Paripurna,” ujar Sari saat menyampaikan kesimpulan.

Ia menambahkan bahwa Komisi Yudisial membutuhkan sosok yang kuat secara moral dan intelektual untuk menjalankan fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim di Indonesia.

“Komisi Yudisial memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, Komisi III menilai tujuh nama ini layak untuk mengemban amanah selama lima tahun ke depan,” lanjutnya.

Baca Juga : Solusi Ketahanan Pangan, DPR RI Usulkan Pembentukan Kementerian Pangan

Langkah Selanjutnya: Menunggu Pengesahan Rapat Paripurna

Dengan selesainya proses seleksi di tingkat Komisi III, keputusan ini segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna terdekat. Pengesahan di Paripurna akan menjadi tahap final sebelum tujuh anggota KY tersebut resmi bertugas dalam periode 2025–2030.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini