Jumat, 25 April, 2025

Cucun Syamsurijal Ingatkan Pembayaran THR Pekerja Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

TajukNasional Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan berbagai insentif bagi masyarakat menjelang Lebaran 2025. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu.

“Kebijakan insentif yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto sangat membantu masyarakat, terutama dalam menghadapi lonjakan kebutuhan selama hari raya,” ujar Cucun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/3/2025).

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah memberikan diskon tarif tol hingga 20 persen di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia serta potongan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

“Diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis yang diinisiasi pemerintah merupakan langkah tepat, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini,” tambah Cucun, yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) DPR RI.

Di samping itu, Cucun mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR kepada pekerja. Ia menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri, sesuai dengan regulasi yang ada.

“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan harus dibayarkan secara penuh,” tegasnya.

Pernyataan tersebut selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi hak pekerja dalam menerima THR tanpa potongan dan tanpa penundaan.

Lebih lanjut, pemerintah juga menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir yang bekerja di layanan angkutan berbasis aplikasi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal yang juga berhak mendapatkan kesejahteraan selama Lebaran.

“Kita bersyukur pemerintah turut memperhatikan pekerja informal seperti pengemudi ojek online dan kurir. Mereka telah memberikan kontribusi besar, dan sudah sepantasnya mendapat hak yang sama,” ungkap Cucun.

Dengan adanya kebijakan insentif dan penegasan pembayaran THR, Cucun berharap Lebaran 2025 dapat berlangsung dengan lancar dan penuh keberkahan bagi seluruh masyarakat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini