TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Program ini secara khusus menyasar guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang mengabdi di madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia.
Dalam program BSU Kemenag 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp270 miliar.
Bantuan ini diprioritaskan bagi guru madrasah Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan sekaligus membantu meringankan beban ekonomi.
Guru madrasah Non-ASN diimbau untuk memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU Kemenag 2025. Pasalnya, proses penetapan penerima dilakukan melalui seleksi dan verifikasi data yang ketat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Syarat Penerima BSU Kemenag 2025
Kementerian Agama menetapkan sejumlah persyaratan utama bagi calon penerima BSU, di antaranya berstatus sebagai pendidik atau tenaga kependidikan Non-ASN di lingkungan madrasah atau RA, belum memiliki sertifikat pendidik, serta memiliki penghasilan maksimal Rp3 juta per bulan.
Selain itu, guru harus terdaftar aktif dan valid dalam sistem Simpatika Kemenag atau Dapodik hingga 30 Juni 2024.
Calon penerima juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial sejenis lainnya, seperti BSU dari Kemnaker atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemenag menegaskan bahwa setiap penerima hanya diperbolehkan menerima satu jenis bantuan sosial untuk menghindari penerimaan ganda.
Verifikasi Data dan Dokumen Wajib
Dalam proses penetapan penerima, Kemenag mewajibkan adanya Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Dokumen ini menjadi bukti resmi atas kebenaran data penerima BSU. Guru yang tidak melengkapi SPTJM berpotensi tidak ditetapkan sebagai penerima, meskipun telah memenuhi persyaratan lainnya.
Kemenag juga mengingatkan pentingnya validasi data di sistem Simpatika, mulai dari data pribadi, status kepegawaian, hingga informasi penghasilan. Akurasi data menjadi faktor utama agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Baca juga:Â Awas BSU Bisa Hangus! BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Perusahaan Wajib Perbarui Data di SIPP


