TajukNasional Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam keterangannya di Jakarta Convention Center, Rabu (18/9), Jokowi menjelaskan alasan di balik penundaan penandatanganan Keppres tersebut.
Presiden menegaskan bahwa penandatanganan Keppres harus disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, berbagai infrastruktur, baik akomodasi, gedung, maupun instalasi dasar seperti air dan listrik, harus dipastikan siap sebelum pemindahan resmi dilakukan.
“Ibu kota negara harus siap dihuni, bukan hanya dari sisi akomodasi dan gedung, tapi juga dari aspek furnitur serta instalasi dasar seperti air dan listrik. Selain itu, sumber daya manusia dan sistem di ibu kota baru harus dipastikan siap. Kalau cuma kasih tanda tangan, hitungan detik juga selesai,” kata Jokowi.
Jokowi juga menyebutkan bahwa Keppres pemindahan ibu kota bisa ditandatangani oleh dirinya atau oleh Prabowo Subianto, yang akan dilantik sebagai Presiden Terpilih pada 20 Oktober 2024.
“Yang tanda tangan bisa saya, bisa Presiden Terpilih Pak Prabowo Subianto. Yang paling penting kotanya siap betul, logistik seperti apa, sekolah untuk anak-anak yang nanti di sana siap enggak? Rumah sakitnya siap enggak? Semuanya harus diperhatikan,” tegasnya.
Sampai saat ini, Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada 25 April 2024.
Berdasarkan Pasal 63 UU 2/2024, status ibu kota akan berpindah ke Nusantara setelah Keppres pemindahan ibu kota ditandatangani.