Beleid yang diterbitkan sejak 1 Agustus 2025 itu juga mengatur pembebasan PPh untuk penjualan emas kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan adanya opsi baru mengenai pembebasan PPN bagi konsumen, pemerintah berharap dapat mendorong sektor emas lebih transparan dan kompetitif, sekaligus menekan praktik jual beli ilegal yang merugikan negara.
Kemenkeu saat ini masih melakukan kajian teknis untuk memastikan sistem perpajakan emas yang lebih sederhana dan efisien dapat diterapkan tanpa mengurangi penerimaan negara.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



