Sabtu, 25 Oktober, 2025

Beli Emas Bisa Bebas Pajak? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Beleid yang diterbitkan sejak 1 Agustus 2025 itu juga mengatur pembebasan PPh untuk penjualan emas kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Lippo Group Mulai Bayar Refund Meikarta, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Maruarar Sirait: “Proyeknya Jalan Nggak?”

Dengan adanya opsi baru mengenai pembebasan PPN bagi konsumen, pemerintah berharap dapat mendorong sektor emas lebih transparan dan kompetitif, sekaligus menekan praktik jual beli ilegal yang merugikan negara.

Kemenkeu saat ini masih melakukan kajian teknis untuk memastikan sistem perpajakan emas yang lebih sederhana dan efisien dapat diterapkan tanpa mengurangi penerimaan negara.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini