TajukPolitik – Pengurus DPD Partai Demokrat Papua Barat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Tinggi setempat.
Wakil Ketua DPD, Arifin surat permohonan perlindungan itu bentuk menghindari upaya yang dilakukan KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun yang masih berusaha merebut Partai Demokrat dari Ketua Umum yang sah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Langkah ini untuk menghindari upaya yang dilakukan kembali oleh kubu Moeldoko,” kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4).
Menurut dia, langkah tersebut telah berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal.
“Dalam surat tersebut kami uraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal,” jelasnya.
Lanjut Arifin, upaya yang dilakukan pihaknya ini, juga untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat yang sedang menghadapi gugatan pihak KSP Moeldoko.
Arifin menegaskan, Partai Demokrat Papua Barat di bawah kepemimpinan AHY adalah yang sah dan tidak bisa diganggu gugat.
“Kader Demokrat Papua Barat dan se-Indonesia solid bersama Ketua Umum AHY,” tandasnya.
Sebagai informasi, penyerahan surat tersebut dilakukan bersama sejumlah ketua DPC Partai Demokrat se-Papua Barat. Satu diantaranya yakni Ketua DPC Partai Demokrat Manokwari, Mondry Wattimena.
Dalam konferensi pers, AHY menyampaikan pengajuan PK oleh Moeldoko yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) merupakan upaya terakhir untuk menguji kasasi MA.
“Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah, karena dia mengklaim telah menemukan 4 bukti baru,” jelas AHY.
Namun AHY menyebut bahwa bukti yang diklaim oleh KSP Moeldoko tersebut bukanlah bukti baru. Keempat bukti tersebut telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta yang sudah diputus pada 24 November 2021 lalu.
“Secara resmi hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut,” tegasnya.
Moeldoko sendiri sudah mengalami kekalahan di persidangan sebanyak 16 kali yang dimenangkan oleh Demokrat yang dipimpin oleh AHY. Namun setelah Demokrat umumkan Anies Baswedan sebagai capres, Moeldoko langsung mengajukan PK sebagai upaya terakhir.