TajukNasional Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan tunjangan insentif untuk jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah sebesar 50 persen.
Pengumuman ini disampaikan Presiden dalam sambutannya pada Rapat Konsolidasi Nasional Persiapan Pilkada 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa (20/8).
Dalam sambutannya, Jokowi memulai dengan permohonan maaf atas belum adanya kenaikan tunjangan insentif sejak tahun 2014.
Menyadari ketidakadilan tersebut, Presiden mengatakan upaya untuk segera menaikkan tunjangan ini dilakukan setelah mendapat informasi terkait situasi tersebut.
“Saya baru tahu kemarin bahwa belum ada kenaikan sejak 2014. Jadi, saya berusaha keras untuk menandatangani keputusan ini sebelum rapat konsolidasi ini dimulai,” ujar Jokowi, disambut tepuk tangan meriah dari jajaran KPU yang hadir.
Jokowi menjelaskan bahwa formula kenaikan tunjangan ini sederhana dan keputusan tersebut diambil dengan cepat.
“Saya tahu apa yang ditunggu bukan kehadiran saya, tetapi pengumuman kenaikan insentif ini,” lanjut Jokowi dengan nada humoris, yang kembali disambut antusias oleh hadirin.
Selain itu, Presiden memberikan apresiasi tinggi kepada KPU pusat dan daerah atas keberhasilan mereka dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jokowi mengakui tantangan besar dalam menyelenggarakan pemilu serentak yang merupakan yang terbesar dalam sejarah bangsa.
“Menyelenggarakan pemilu serentak dengan jumlah suara sah 164.227.475 dan 822.699 TPS adalah tugas berat. Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras kalian,” tutupnya.
Pengumuman ini menjadi salah satu bentuk pengakuan dan penghargaan atas kerja keras KPU dalam menyelenggarakan berbagai pemilu dan pilkada di seluruh Indonesia.