Di sisi pemulihan aset, Bareskrim juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya serta menyita uang Rp4 miliar dari puluhan rekening perbankan, di samping menyita sejumlah kendaraan bermotor yang diduga hasil tindak pidana.
Baca Juga: OJK dan Bareskrim Polri Permudah Pelaporan Penipuan Lewat IASC
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk pasal-pasal dalam KUHP, UU ITE, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kasus ini masih bergulir. Publik menanti langkah lanjutan penyidikan—terutama penelusuran aliran dana dan aset—serta kepastian mekanisme pemulihan kerugian bagi para korban.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


