TAJUKNASIONAL.COM Gelombang kasus penipuan berkedok investasi kembali menegaskan satu pelajaran penting transparansi proyek dan verifikasi data menjadi “benteng” utama agar masyarakat tidak mudah terperangkap iming-iming keuntungan.
Ketika skema investasi memanfaatkan narasi pembiayaan proyek, terutama yang mengatasnamakan kemitraan atau kebutuhan modal celah manipulasi bisa terbuka jika kontrol internal lemah dan pengawasan publik minim.
Di titik inilah penegakan hukum berperan, sekaligus menjadi peringatan agar investor lebih kritis membaca risiko.
Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Modus Fraud Dana Syariah Indonesia, Imbal Hasil 16–18 Persen Jadi Umpan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan dilakukan terhadap Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI dan Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT DSI.
Ade Safri menjelaskan keduanya langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (9/2).
“Melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa tanggal 10 Feb 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami 85 pertanyaan kepada Taufiq selaku Dirut PT DSI. Sementara kepada Arie, penyidik melontarkan 138 pertanyaan terkait dugaan aksi penipuan dimaksud.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan total tiga tersangka, yakni Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, serta Arie Rizal Lesmana.
Ade Safri menyebut dugaan penipuan dilakukan dengan membuat proyek fiktif—menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada lalu dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibatnya, disebut ada 15 ribu korban dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018–2025.


