Jumat, 21 November, 2025

BAM DPR RI Minta Pemerintah Tidak Stigma Pelaku Thrifting: Kebijakan Harus Berbasis Data

TAJUKNASIONAL.COM Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan komitmen DPR untuk memastikan aspirasi para pelaku usaha thrifting mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Adian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pelaku usaha pakaian bekas dari berbagai daerah—Jakarta, Lampung, Bandung, Papua, Jambi, hingga Yogyakarta—yang berlangsung di Ruang Rapat BAM DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Adian menyatakan bahwa BAM DPR RI memang sengaja membuka ruang dialog untuk mendengar langsung kondisi di lapangan.

Hal ini penting karena wacana larangan impor pakaian bekas kembali mengemuka dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan pelaku usaha thrifting.

Dalam konferensi pers, Adian menyampaikan data penting bahwa barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 3.600 kontainer, atau 0,5 persen dari total 28.000 kontainer tekstil ilegal yang beredar di Tanah Air.

Baca Juga: Daftar 7 Anggota Komisi Yudisial 2025–2030 Disetujui DPR RI, Proses Fit and Proper Test Resmi Tuntas

Angka tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa thrifting bukan ancaman utama bagi kelangsungan UMKM sebagaimana kerap dituduhkan.

“Kebijakan negara tidak boleh hanya didasarkan pada persepsi atau stigma, tetapi harus berpijak pada data yang akurat,” tegas Adian.

Ia menilai bahwa isu thrifting selalu muncul setiap tahun, namun penanganannya tidak pernah disertai pendekatan yang menyeluruh.

Padahal, jutaan masyarakat menggantungkan hidup dari sektor tersebut. Dalam paparannya, Adian mengingatkan bahwa negara tidak boleh mengambil langkah yang justru menekan rakyat kecil.

“Negara tidak boleh hanya hadir dengan tindakan, tetapi juga dengan keadilan. Kita tidak boleh mengambil keputusan yang menekan rakyat kecil ketika negara sendiri belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai,” ujar Adian.

Tak hanya soal data, Adian juga menyoroti keluhan para pedagang mengenai tindakan penertiban yang dinilai represif dan merugikan.

Baca Juga: DPR RI Soroti Degradasi Kualitas Kerja, 87 Persen Pekerjaan Baru Bersifat Paruh Waktu

Banyak pedagang merasa diperlakukan layaknya pelaku kejahatan. Ia menegaskan bahwa pola penertiban seperti itu tidak boleh terus dibiarkan.

Menurutnya, sebelum melakukan penindakan apa pun, pemerintah harus terlebih dahulu menghadirkan solusi konkret yang dapat diimplementasikan.

Dalam RDPU tersebut, para pedagang thrifting turut memberikan testimoni mengenai kondisi nyata di lapangan.

Salah satunya, Rifai Silalahi, perwakilan pedagang dari Pasar Senen, Jakarta, menjelaskan bahwa perdagangan pakaian bekas telah menjadi bagian dari UMKM yang bertahan puluhan tahun.

Menurutnya, thrifting tidak bersinggungan langsung dengan produk lokal dan bukan penyebab kerusakan pasar.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini