Rabu, 3 Desember, 2025

Apa Itu SIPD? Mengenal Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dari Kemendagri

TAJUKNASIONAL.COM Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD adalah aplikasi daring yang diperkenalkan oleh Kemendagri sebagai upaya untuk menyatukan data, proses dan sistem penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah.

Menurut laman resmi, SIPD menyediakan data dan informasi pembangunan daerah yang terintegrasi dan akurat.

SIPD dibentuk berdasarkan amanat undang-undang dan regulasi, di antaranya:

  • Pasal 391 undang-undang UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebut bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pembangunan dan keuangan.
  • PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Permendagri No 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang menegaskan penggunaan SIPD mulai tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Duguan Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Negara Rugi Rp 919 Miliar

Fungsi & Manfaat

SIPD memiliki fungsi utama sebagai berikut:

  • Menyatukan referensi nasional seperti program, sub-kegiatan, sumber dana, akun neraca, dan laporan realisasi anggaran.
  • Menjadi basis data bagi proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan di pemerintahan daerah.
  • Memfasilitasi analisis data nasional dan daerah, serta mempermudah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Manfaat praktis yang dikemukakan termasuk meningkatkan efisiensi proses, memperkuat keterlibatan pemangku kepentingan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Baca Juga: Kemendagri Punya 3 Wakil Mentri di Era Prabowo, Ada Apa Dengan Tito Karnavian?

Implementasi & Penggunaan

Pemda wajib menggunakan SIPD, terutama dalam penyusunan APBD mulai tahun anggaran 2021.

Pengguna sistem ini meliputi: sekretaris daerah (sebagai super admin TAPD), admin TAPD Perencanaan dan Keuangan, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD sebagai pengguna khusus untuk pokok pikiran.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini