Masyarakat sekitar tambang pun berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan reklamasi agar prosesnya transparan.
Di daerah pemilihannya sendiri, Sulawesi Tengah, terdapat 15 perusahaan tambang yang izinnya dibekukan.
Beberapa di antaranya adalah PT Trio Kencana, PT Vio Resources, PT Anugerah Tompira Nikel, PT Citra Anggun Baratama, dan PT Luwuk Gas Sejati.
Baca Juga:DPR RI Tegaskan Tak Terlibat dalam Komite Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
“Pengawasan di daerah harus dipertegas agar pemulihan lingkungan berjalan sesuai standar teknis, bukan hanya formalitas administratif,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membekukan 190 izin tambang batubara dan mineral melalui Surat Dirjen Minerba tertanggal 18 September 2025.
Sanksi itu dijatuhkan setelah perusahaan-perusahaan tersebut mengabaikan kewajiban jaminan reklamasi meski sudah diberikan tiga kali peringatan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI