Jumat, 26 September, 2025

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Golkar Beniyanto Tamoreka Desak Pencabutan Izin Tambang Abai Reklamasi

TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Golkar, Beniyanto Tamoreka, mendesak pemerintah agar tidak ragu mencabut izin tambang perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi.

Hal ini ia sampaikan menanggapi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang sebelumnya mencabut 190 izin operasional perusahaan tambang batubara dan mineral.

Menurut Beniyanto, pencabutan sementara izin tambang tidak akan efektif tanpa komitmen nyata dari perusahaan.

Ia menekankan bahwa setiap perusahaan wajib menyerahkan rencana reklamasi secara detail, meliputi aspek teknis, pendanaan, jadwal, serta pengawasan independen paling lambat dalam 60 hari.

Baca Juga:Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama Apresiasi Kebijakan Transformasi Tambang Rakyat

“Apabila dalam 60 hari tidak ada komitmen dan tindak lanjut sesuai ketentuan, DPR meminta pemerintah melakukan evaluasi total, termasuk opsi pencabutan permanen atau moratorium izin. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan lingkungan,” tegas Beniyanto dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Sebagai anggota Komisi XII yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, Beniyanto menilai pembekuan 190 izin ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pertambangan.

Menurutnya, izin tambang bukan sekadar dokumen legal untuk mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi juga mengandung kontrak moral dan hukum.

“Perusahaan tidak bisa hanya mengejar keuntungan ekonomi, sementara kewajiban reklamasi diabaikan,” ujar legislator Golkar dari Dapil Sulawesi Tengah tersebut.

Baca Juga:Ramson Siagian, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Soroti Kontribusi Pertamina di Hulu Migas, Produksi Capai 60 Persen Nasional

Beniyanto juga menegaskan pentingnya pengawasan terpadu antara pemerintah pusat dan daerah.

Pengawasan itu mencakup audit lingkungan, monitoring langsung di lapangan, hingga membuka akses aduan masyarakat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini