TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menegaskan bahwa pengawasan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus diperketat.
Rivqy menyoroti praktik yang dinilai tidak adil dan merugikan publik, yaitu pemberian bonus kepada direksi BUMN yang justru mencatat kerugian.
Dalam keterangannya, legislator Fraksi PKB dari Dapil Jawa Timur IV itu menilai praktik tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Menurutnya, bonus hanya bisa diberikan jika kinerja perusahaan benar-benar mencapai target yang telah ditetapkan.
“BUMN yang rugi tidak boleh memberikan bonus kepada direksinya. Bonus hanya boleh diberikan apabila Key Performance Indicator (KPI) tercapai,” tegas Rivqy saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Tekankan Pentingnya Integritas dalam Rekrutmen Hakim
Rivqy menambahkan, prinsip reward and punishment harus diterapkan secara tegas di BUMN agar tercipta tata kelola yang sehat.
Dengan begitu, masyarakat akan melihat adanya konsistensi dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan pelat merah.
“Kalau KPI tidak tercapai, tidak ada bonus. Kalau tercapai, barulah ada hak bagi direksi untuk mendapatkan bonus atas kinerjanya,” ujarnya.
Larangan Rangkap Jabatan
Selain menyoroti persoalan bonus, Rivqy juga memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan larangan rangkap jabatan di BUMN.
Kebijakan ini sebelumnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga integritas tata kelola perusahaan negara.
Menurut Rivqy, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang pada akhirnya dapat merusak transparansi dan profesionalisme di tubuh BUMN.
“Larangan rangkap jabatan adalah keniscayaan. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kepentingan antara pembuat kebijakan dan pelaksana operasional,” jelasnya.
Baca Juga: Anggota DPR RI, Andre Rosiade Kritik Impor Gula Rafinasi, Petani Terus Merugi
Ia menegaskan bahwa DPR, khususnya Komisi VI, akan mengawal penuh implementasi aturan ini.
Pemerintah sendiri diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan regulasi, sehingga DPR memastikan hal tersebut benar-benar dilaksanakan secara nyata, bukan sekadar formalitas.
“Komisi VI akan memastikan setiap regulasi dijalankan untuk memperkuat transparansi dan profesionalisme di tubuh BUMN,” tegas Rivqy.