TAJUKNASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI, Satori, yang diduga terkait kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyitaan dilakukan setelah Satori resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan kendaraan mewah ini dilakukan selama dua hari di beberapa lokasi di Cirebon, Jawa Barat.
“Sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” jelas Budi, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Survei APJII: TikTok Jadi Media Sosial Terpopuler di Indonesia tahun 2025
Daftar 15 Mobil yang Disita
Adapun 15 mobil yang disita KPK terdiri dari berbagai jenis dan merek kendaraan mewah, yaitu:
3 unit Toyota Fortuner
2 unit Mitsubishi Pajero
1 unit Toyota Camry
2 unit Honda Brio
3 unit Toyota Innova
1 unit Toyota Yaris
1 unit Mitsubishi Expander
1 unit Honda HR-V
1 unit Toyota Alphard
Budi menambahkan bahwa mobil-mobil tersebut diduga dibeli menggunakan dana yang berasal dari aliran CSR BI dan OJK.
Baca juga: Sudah Lama Disuarakan, Demokrat Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat
Yang menarik perhatian publik, dari hasil penelusuran data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2025, Satori hanya melaporkan kepemilikan dua kendaraan dengan total nilai Rp525 juta.
Rincian kendaraan yang dilaporkan Satori di LHKPN adalah:
1. Toyota Innova tahun 2016 senilai Rp200 juta.
2. Mitsubishi Pajero tahun 2018 senilai Rp325 juta.
Dengan temuan ini, ada 13 kendaraan lain yang tidak tercatat dalam LHKPN Satori.
Satori terindikasi melakukan praktik penyamaran aset atau harta yang tidak dilaporkan.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI