Selasa, 13 Januari, 2026

Terbukti Menerima Suap, Eks Menteri Pertanian China Tang Renjian Divonis Hukuman Mati dengan Penangguhan 2 Tahun

Jumlah yang fantastis ini menjadi alasan utama dijatuhkannya hukuman mati dengan penangguhan.

Baca juga: KPK Siap Menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan

Ada Pertimbangan Keringanan

Meski hukuman yang dijatuhkan sangat berat, majelis hakim memberikan beberapa pertimbangan keringanan.

Tang dinilai kooperatif karena mengakui seluruh perbuatannya, melaporkan suap yang belum diketahui penyidik, serta menyerahkan seluruh hasil kejahatan untuk dikembalikan ke negara.

Tang, kini berusia 63 tahun, lahir di Chongqing dan telah berkarier panjang di sektor pertanian sejak 1983.

Ia menjadi anggota Partai Komunis China sejak 1991.

Baca juga: KPK Periksa Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim dari PDIP Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

Namun, karier politiknya runtuh setelah diselidiki pada Mei 2024 atas dugaan pelanggaran serius disiplin Partai dan hukum negara.

Enam bulan kemudian, ia dikeluarkan dari Partai Komunis sekaligus dicopot dari jabatannya.

Pada April 2025 lalu, Tang resmi didakwa, dan persidangan terbuka digelar pada Juli sebelum akhirnya vonis dijatuhkan pada September ini.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat tinggi China yang terseret dalam operasi antikorupsi besar-besaran yang terus digencarkan oleh pemerintah Beijing dalam rangka memperkuat disiplin Partai Komunis dan menindak tegas praktik suap.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini