Jumat, 26 September, 2025

Peduli Kesehatan Mental, Pemerintah Australia Berencana Larang Penggunaan Media Sosial untuk Remaja

TAJUKNASIONAL.COM – Rencana Australia melarang penggunaan media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun mendapat sambutan positif dari sejumlah pemimpin dunia di forum Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk penggunaan media sosial yang semakin kompleks.

“Ini memang belum sepenuhnya aman, tetapi merupakan langkah penting ke arah yang benar,” kata Albanese dalam pidatonya di markas besar PBB, New York

Baca Juga:Dihadapan Para Pemimpin Dunia, Presiden Prabowo: Jika Israel Akui Palestina, Indonesia Juga Akan Akui Israel

Dukungan dari Uni Eropa

Kebijakan Australia ini juga mendapat apresiasi dari Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen. Dalam pidatonya, ia mengaku terinspirasi oleh langkah yang diambil pemerintahan Albanese.

“Kami di Eropa sedang mengamati dan akan belajar dari Anda. Kita harus melakukan sesuatu untuk melangkah maju demi generasi mendatang,” ujar von der Leyen.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa isu keselamatan digital anak dan remaja kini menjadi perhatian serius di berbagai belahan dunia, tidak hanya di Australia.

Latar Belakang UU Larangan Media Sosial

Australia mengesahkan undang-undang larangan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun pada November 2024.

Aturan itu bertujuan menunda anak berusia 13 hingga 16 tahun untuk membuat akun media sosial.

Langkah ini diambil setelah pemerintah Australia meninjau sejumlah penelitian yang menunjukkan dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental remaja.

Dampak tersebut mencakup perundungan daring (cyberbullying), penyebaran misinformasi, hingga tekanan citra tubuh berbahaya yang kerap memicu gangguan mental.

Albanese menyebut aturan tersebut sebagai bentuk perlindungan penting bagi generasi muda. “Tantangan yang kita hadapi terus berkembang, dan berbagai negara mengatasinya dengan cara yang berbeda. UU itu akan membantu remaja untuk mendapatkan pengalaman hidup nyata, bukan algoritma,” tegasnya.

Baca Juga:Pidato Menggelegar Prabowo di PBB: Tegaskan Solusi Dua Negara dan Komitmen Perdamaian Hingga Pamer Swasembada

Perlindungan Anak Jadi Prioritas Global

Langkah Australia sejalan dengan meningkatnya kekhawatiran global tentang dampak media sosial.

Di berbagai negara, penggunaan platform digital oleh remaja dikaitkan dengan meningkatnya angka depresi, kecemasan, hingga isolasi sosial.

Menurut para pakar, masa remaja adalah periode perkembangan kritis.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini