Sebelumnya, lima awak kapal KM New Raver telah lebih dahulu direpatriasi pada 3 September 2025. Dengan demikian, total nelayan Aceh Timur yang dipulangkan mencapai 18 orang.
Baca Juga: Kemlu Pastikan 134 WNI di Nepal Aman di Tengah Situasi Mencekam
KJRI Songkhla menyatakan telah memberikan pendampingan sejak awal penangkapan, mulai dari proses identifikasi oleh Kepolisian Phuket pada 22 Mei 2025, hingga koordinasi dengan pihak Imigrasi Thailand terkait pemulangan.
Sebagai informasi, para nelayan tersebut ditangkap oleh kapal perang Thailand HTMS Longlom di wilayah perbatasan perairan Aceh–Thailand.
Mereka diduga melanggar batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Thailand.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



