Rabu, 3 Desember, 2025

Daftar Negara yang Melarang Anak Main Media Sosial, Indonesia Kapan Menyusul?

TAJUKNASIONAL.COM Media sosial kini menjadi salah satu platform digital yang paling sering digunakan masyarakat untuk berbagi aktivitas sehari-hari.

Meski memiliki banyak manfaat, penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bagi anak dan remaja yang masih berada dalam fase perkembangan mental dan emosional.

Sejumlah negara telah mengeluarkan aturan ketat untuk membatasi atau bahkan melarang anak-anak di bawah usia tertentu menggunakan media sosial.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran soal kesehatan mental, paparan konten berbahaya, hingga risiko kecanduan digital.

Hingga kini, Indonesia belum menerapkan larangan bermain media sosial bagi remaja di bawah 17 tahun.

Baca Juga: AHY Raih Penghargaan Tertinggi Alumni NTU, Demokrat Jabar: Semoga Menjadi Teladan untuk Kader dan Masyarakat Indonesia

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: kapan Indonesia akan menyusul negara lain dalam menerapkan regulasi keamanan digital bagi anak?

Malaysia

Malaysia menjadi salah satu negara yang sudah mengambil langkah tegas.

Menurut Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil, pemerintah akan melarang anak di bawah 16 tahun mendaftar akun media sosial mulai 2026.

Kebijakan ini juga disertai kewajiban bagi platform untuk menerapkan verifikasi elektronik (eKYC).

Langkah tersebut, seperti dikutip The Straits Times, bertujuan meningkatkan keselamatan digital anak-anak.

Australia

Australia juga telah memperketat aturan.

Pemerintah menyebutkan sepuluh platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, hingga Snapchat sebagai platform yang tidak boleh diakses anak-anak di bawah usia tertentu.

Mereka bahkan memperluas pengawasan ke game daring seperti Roblox dan Discord. Kebijakan ini diterapkan karena game online dinilai dapat menjadi sasaran risiko digital baru.

Baca Juga: Dorong Indonesia jadi Produsen Teknologi Keamanan Siber, Kemenekraf Siap Lahirkan Talenta Digital Baru

Selandia Baru

Selandia Baru tengah mengajukan rancangan undang-undang untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Upaya ini merupakan bagian dari langkah parlemen untuk melindungi generasi muda dari dampak berbahaya internet.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini