TAJUKNASIONAL.COM Media sosial kini menjadi salah satu platform digital yang paling sering digunakan masyarakat untuk berbagi aktivitas sehari-hari.
Meski memiliki banyak manfaat, penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bagi anak dan remaja yang masih berada dalam fase perkembangan mental dan emosional.
Sejumlah negara telah mengeluarkan aturan ketat untuk membatasi atau bahkan melarang anak-anak di bawah usia tertentu menggunakan media sosial.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran soal kesehatan mental, paparan konten berbahaya, hingga risiko kecanduan digital.
Hingga kini, Indonesia belum menerapkan larangan bermain media sosial bagi remaja di bawah 17 tahun.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: kapan Indonesia akan menyusul negara lain dalam menerapkan regulasi keamanan digital bagi anak?
Malaysia
Malaysia menjadi salah satu negara yang sudah mengambil langkah tegas.
Menurut Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil, pemerintah akan melarang anak di bawah 16 tahun mendaftar akun media sosial mulai 2026.
Kebijakan ini juga disertai kewajiban bagi platform untuk menerapkan verifikasi elektronik (eKYC).
Langkah tersebut, seperti dikutip The Straits Times, bertujuan meningkatkan keselamatan digital anak-anak.
Australia
Australia juga telah memperketat aturan.
Pemerintah menyebutkan sepuluh platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, hingga Snapchat sebagai platform yang tidak boleh diakses anak-anak di bawah usia tertentu.
Mereka bahkan memperluas pengawasan ke game daring seperti Roblox dan Discord. Kebijakan ini diterapkan karena game online dinilai dapat menjadi sasaran risiko digital baru.
Selandia Baru
Selandia Baru tengah mengajukan rancangan undang-undang untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah parlemen untuk melindungi generasi muda dari dampak berbahaya internet.



