TAJUKNASIONAL.COM Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi daring (judi online/judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Jaringan tersebut diketahui mengelola berbagai situs perjudian populer, mulai dari T6, WE88, hingga 1XBET yang terhubung dengan jaringan lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online yang dinilai merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online.
Baca Juga: Polri Tetapkan Dua Eks Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Proyek PJUTS 2020
Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Wira dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Wira, pengungkapan jaringan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Bareskrim sejak Agustus hingga Desember 2025.
Sejumlah situs yang berhasil diungkap di antaranya T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan besar 1XBET yang terhubung dengan operator di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Operasi penindakan dilakukan secara serentak di berbagai daerah, meliputi Kabupaten Pamekasan (Madura), Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang beragam.
Para tersangka diketahui memiliki fungsi strategis dalam operasional judi online, mulai dari pemilik dan pengelola situs, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian.
Selain penangkapan, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti tersebut meliputi komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan lembar rekening koran.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan PP Pelaksanaan UU Polri demi Kepastian Hukum
“Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama PPATK,” kata Wira.
Dari hasil penyidikan sementara, jaringan judi online internasional ini diduga meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam kurun waktu satu tahun.


